Badan Keahlian DPR RI bersama FH UII & PSHK FH UII Selenggarakan Uji Publik Platform Data dan AI untuk Legislasi
September 14, 2026/inAgenda

Yogyakarta — Badan Keahlian DPR RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Uji Publik Pemakaian Platform Bagi Pakai Data dan Akal Imitasi untuk Legislasi sebagai Alat Bantu untuk Penyusunan NA dan RUU”, Senin (14/9), di Auditorium Lantai 4 FH UII.
Kegiatan ini menjadi ruang untuk mendiskusikan penggunaan data, platform digital, dan kecerdasan buatan dalam mendukung penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU). Di tengah semakin besar dan beragamnya data yang tersedia, teknologi dinilai dapat membantu proses legislasi menjadi lebih terstruktur, terbuka, dan berbasis bukti.
Forum tersebut sekaligus menandai penguatan kerja sama kelembagaan antara Badan Keahlian DPR RI dan FH UII melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas, khususnya dalam pengembangan keilmuan, penelitian, dan keterlibatan akademisi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari jajaran pimpinan FH UII, kegiatan dihadiri oleh Dekan FH UII Drs. Agus Triyanta, M.H., M.A., Ph.D., bersama jajaran wakil dekan, yakni Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. Kehadiran pimpinan dekanat menegaskan dukungan FH UII terhadap penguatan kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI, terutama dalam mendorong proses legislasi yang semakin terhubung dengan pengembangan pengetahuan di perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Agus Triyanta menyambut baik keberlanjutan kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan FH UII. Menurutnya, forum semacam ini penting karena tidak hanya mempertemukan perspektif praktis dan akademik, tetapi juga dapat menjadi pijakan bagi peningkatan kualitas pembentukan undang-undang ke depan.
Ketua Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang hadir menyampaikan pidato kunci, menyoroti semakin tingginya tuntutan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Legislasi, menurutnya, tidak lagi cukup hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga harus menjawab kebutuhan akan partisipasi publik yang bermakna, keterbukaan, serta kualitas hasil kebijakan.
“Terdapat tuntutan meaningful participation, transparan, berkualitas, dan hasilnya memberikan dampak dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Bayu.
Ia menilai, banyaknya data dan informasi yang diproduksi serta tersebar dalam beragam format perlu dikelola secara lebih baik. Dalam konteks itu, platform digital dan kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk membantu kerja legislasi, mulai dari mengumpulkan, menganalisis, hingga menyajikan data yang relevan.
Namun, Bayu mengingatkan bahwa teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu. Kredibilitas sumber data, ketepatan analisis, dan akuntabilitas proses tetap menjadi hal yang tidak dapat dilepaskan dari kerja pembentukan regulasi.
“Platform tersebut hanya sebagai alat bantu, seperti untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan data karena pengambil kebijakan tetap pada perancang,” katanya.
Bayu juga berharap kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan FH UII dapat membuka ruang yang lebih besar bagi keterlibatan akademisi UII dalam proses legislasi nasional.
“Harapannya, ke depan, banyak dosen-dosen UII yang berkontribusi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Keterlibatan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagai pusat studi yang bergerak pada isu hukum tata negara dan konstitusi, PSHK ikut mempertemukan pembahasan akademik dengan kebutuhan praktis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan itu tampak melalui peran PSHK dalam kegiatan sekaligus kehadiran Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., dosen dan Dewan Pakar PSHK FH UII, sebagai salah satu narasumber. Kehadiran PSHK memberi warna penting dalam diskusi, terutama karena penggunaan data dan AI dalam legislasi tidak hanya menyangkut kecanggihan teknologi, tetapi juga persoalan validitas sumber, akuntabilitas, keterbukaan proses, serta batas peran teknologi dalam pengambilan keputusan hukum.
Dalam konteks tersebut, PSHK FH UII memiliki ruang untuk terus memperkuat kontribusinya melalui kajian, penelitian, pengembangan gagasan, dan masukan akademik terhadap proses pembentukan regulasi. Kerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI juga dapat menjadi jembatan agar hasil-hasil kajian di kampus semakin dekat dengan kebutuhan pembentukan kebijakan di tingkat nasional.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari Badan Keahlian DPR RI dan FH UII. Dari DPR RI hadir Erdinal Hendradjaja, S.T., M.Sc., Kepala Pusat Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI; Dr. Ari Mulianta Ginting, S.E., M.S.E., Ketua Tim Pengembangan Strategis Badan Keahlian DPR RI; serta Dr. Wiwin Sri Rahayani, S.H., M.H., Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR RI.
Sementara dari FH UII, diskusi turut dihadiri Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII; Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H.; serta Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
Uji publik ini memperlihatkan bahwa transformasi digital dalam legislasi bukan semata soal memasukkan teknologi ke dalam ruang kerja perancang undang-undang. Tantangan yang lebih besar justru terletak pada bagaimana teknologi digunakan untuk memperluas basis informasi, memperkuat kualitas analisis, dan membuka ruang partisipasi yang lebih bermakna.
Karena itu, penggunaan AI dalam pembentukan regulasi tidak berhenti pada soal seberapa canggih sebuah platform. Yang lebih penting adalah sejauh mana teknologi tersebut dapat membantu menghasilkan proses legislasi yang lebih transparan, berbasis data, kredibel, dan tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan utama.
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)