TENTANG KAMI
PSHK FH UII merupakan Pusat Studi Mandiri yang berada di lingkungan Fakultas Hukum UII, berkonsentrasi pada isu-isu ketatanegaraan dan konstitusi yang diwujudkan melalui program riset, kajian, dan pengabdian. Selain itu, PSHK FH UII juga melakukan advokasi kebijakan di Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Kementerian, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa.
VISI
Menjadi pusat studi yang responsif terhadap perkembangan isu-isu konstitusi serta menjadi barometer pengembangan keilmuan hukum konstitusi bagi lembaga sejenis
SEJARAH
PSHK FH UII lahir dari rahim tradisi akademik Fakultas Hukum UII yang sejak lama memiliki akar yang sangat kuat dalam keilmuan Hukum Tata Negara (HTN). UII telah lama menjadi “dapur” bagi para pemikir, tokoh, dan pakar ketatanegaraan terkemuka di tingkat nasional.
Kehadiran PSHK FH UII sebagai sebuah lembaga riset terfokus sangat dipengaruhi oleh perubahan lanskap politik dan hukum pasca-Reformasi 1998, seperti adanya Amandemen UUD 1945, lahirnya Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, hingga dinamika legislasi dan otonomi daerah. Momentum-momentum tersebut menuntut adanya kajian akademik yang intensif dari perguruan tinggi untuk mengawal transisi demokrasi dan struktur tata negara.
Untuk merespons kebutuhan struktural tersebut dan mewadahi kajian keilmuan secara lebih terorganisasi, PSHK FH UII secara resmi didirikan pada 14 Februari 2007. Berdirinya lembaga ini diinisiasi oleh pakar dan akademisi terkemuka di bidang Hukum Tata Negara FH UII, yaitu Saifudin, Ni’matul Huda, dan Sri Hastuti Puspitasari. Ketiga tokoh ini meletakkan fondasi awal agar para dosen, peneliti, dan mahasiswa memiliki wadah resmi yang terfokus untuk mendalami dan mengawal isu-isu konstitusi.

