PSHK FH UII dan Koalisi Sipil: Putusan MK Soal MBG Sarat Sesat Pikir dan Legalkan Pelanggaran Konstitusi
August 7, 2026/inAgenda

YOGYAKARTA – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) bersama koalisi masyarakat sipil menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sarat akan cacat logika hukum dan berkompromi dengan pelanggaran konstitusi. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik dan Media Briefing bertajuk “Membedah Putusan MK tentang MBG dan Desakan Perbaikan Hukum” di Antologi Collaboractive Space, Jumat (7/8).
Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, membongkar kejanggalan logika MK dalam merumuskan putusan tersebut. MK dinilai merumitkan penyelesaian masalah yang sebetulnya bisa diselesaikan secara sederhana dan tegas.
“Secara logika, pemerintah memiliki preseden mampu mengubah APBN dalam waktu yang singkat, yakni kurang dari setahun. Namun, ruang penyelesaian perubahan anggaran yang singkat itu justru tidak digunakan oleh MK,” tegas Retno. Sebaliknya, MK justru memilih jalan kompromistis dengan membiarkan penyelundupan norma dan menunda kepastian hukum.
Penundaan tersebut memunculkan kritik keras dari Dr. Hestu Cipto Handoyo dari APHTN DIY. Ia menilai, penangguhan pemberlakuan putusan hingga tahun 2028 melahirkan “hiperrealitas konstitusional”. Angka tahun 2028 bukan sekadar tenggat waktu transisi, melainkan sebuah “simulakra fiskal”—sebuah ilusi di mana pelanggaran terhadap mandatory spending pendidikan 20% seolah-olah dibenarkan secara sah oleh hukum.
Fasilitasi Pemodal dan Manipulasi Empati Publik
Logika transisi hingga 2028 tersebut juga dibongkar oleh Muhamad Saleh dari CELIOS. Ia menilai putusan ini tak ubahnya seperti MK memberikan “SIM” (Surat Izin Mengemudi) kepada negara untuk bebas melanggar hukum selama dua tahun ke depan.
“Waktu dua tahun itu sangat panjang dan sangat kompromistis. Dalam rentang waktu tersebut, para pihak penyedia (pemilik SPPG) sudah bisa balik modal. Ini adalah praktik otoritarianisme fiskal untuk memenuhi kebutuhan kekuasaan, bukan keadilan,” papar Saleh, seraya mengingatkan prinsip justice delayed is justice denied (keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak).
Di sisi lain, Despan Heryansyah dari Pusham UII menyoroti sesat pikir dari narasi yang dibangun oleh pemerintah terkait MBG. Di tengah kegagalan MK menghasilkan putusan yang berpihak pada kebenaran formil, pemerintah justru memanfaatkan empati publik untuk menutupi tata kelola yang buruk.
“Ini aneh, pemerintah sering berdalih, ‘pikirkan dong mereka yang membutuhkan MBG’. Ini cara berpikir yang salah dan manipulatif. Yang membuat masalah tata kelola anggaran adalah pemerintah, tetapi mengapa yang dipaksa memikirkan solusinya dan menanggung akibatnya justru kita masyarakat?” kritiknya.
Dampak Kebangkrutan Daerah
Dampak nyata dari pemaksaan skema anggaran ini dijabarkan secara logis oleh Gernatatiti dari MBG Watch. Ia mengibaratkan postur keuangan negara saat ini sedang “boncos” akibat menganut logika pengelolaan yang keliru ibarat rumah tangga dengan gaji 5 juta, namun memaksakan 4 juta untuk makan dan mengorbankan biaya esensial lainnya.
Akibatnya, pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tak terhindarkan, membuat daerah kehilangan kemampuan melayani publik—bahkan memicu kasus tunggakan pembayaran jasa tenaga medis di RS Daerah hingga berbulan-bulan.
“Gizi itu memang penting dan bisa diselenggarakan oleh masyarakat secara gotong royong. Hanya saja, model dan tafsir metodologi dari Pemerintah sejak awal tidak jelas. Tujuan pemenuhan gizi tidak boleh menggunakan mekanisme yang merusak tatanan fiskal seperti ini,” pungkas Gernatatiti.
Menyikapi putusan MK yang setengah-setengah tersebut, PSHK FH UII mendorong publik agar tidak berhenti mengawal isu ini. Masyarakat sipil dan dunia akademik didorong untuk menempuh partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam mengawal penyusunan Perpres MBG, serta terus men-challenge dan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU RAPBN/APBN pada setiap siklus pengajuan perubahannya.
