PSHK FH UII Laksanakan Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial tentang Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
Yogyakarta, [tanggal penayangan] – Program Studi Hukum (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali mengambil peran strategis dalam pengembangan hukum nasional. Kali ini, PSHK FH UII dipercaya untuk melaksanakan kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Yudisial (Perkom) tentang Penghubung Komisi Yudisial di Daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan dasar hukum yang lebih komprehensif dan aplikatif terkait peran serta fungsi Penghubung Komisi Yudisial (KY) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan keberadaan Penghubung KY semakin memperkuat kinerja lembaga, khususnya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Ketua Tim PSHK FH UII, [sebutkan nama], menyampaikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam penyusunan rancangan peraturan ini merupakan bukti nyata kontribusi akademisi hukum dalam memperkuat institusi peradilan.
“Kolaborasi antara Komisi Yudisial dan PSHK FH UII merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ini tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan realitas di daerah,” ungkapnya.
Dalam proses penyusunan, tim PSHK FH UII melakukan serangkaian kajian mendalam, diskusi kelompok terarah, serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Hasil rancangan nantinya akan menjadi bagian integral dari instrumen hukum yang mengatur mekanisme kerja serta koordinasi antara KY pusat dan penghubung di daerah.
Dengan capaian ini, PSHK FH UII kembali menegaskan posisinya sebagai mitra strategis lembaga negara dalam membangun sistem hukum yang adil, akuntabel, dan berkeadilan sosial.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!